Negara Indonesia sudah terlanjur berada di wilayah yang serba semu (pseudo), ideologi yang semu, demokrasi yang semu, kesejahteraan yang semu, institusi politik yang semu pada zaman orde baru. Sentralitas dan uniformitas menjadi kata kunci (key words) dalam setiap kebijakan politik yang dilakukan sehingga terjadinya penumpukan urusan yang berlebihan di Jakarta. Begitu juga dengan Pemilihan Kepala Daerah, semua calon kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, apakah calon tersebut baik,buruk atau dapat diterima masyarakat ataupun tidak. Tapi sekarang zaman telah berganti, pasca reformasi telah menimbulkan beberapa konsekuensi politik diantaranya reformasi sistim melalui amandemen UUD 1945 yang diikuti dengan derivasi berupa Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam rangka membangun kembali hak-hak politik masyarakat yang dulu mengalami depolitisasi, begitu juga dengan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan digelar dalam waktu dekat merupakan salah satu cara membangun politik lokal.
Tip O’Neil megatakan “all politic is local”, yang berarti demokrasi akan terbangun kuat dan berkembang di tingkat nasional apabila demokrasi tersebut sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang pada tingkat lokal. Jadi, membangun sistem demokrasi bukan hanya pada tingkat nasional yang tidak lebih dari membangun demokrasi yang semu. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu upaya membangun demokrasi politik local setelah secara nasional kita telah melakukannya pada saat pemilihan DPR,DPD dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung beberapa waktu lalu.
Secara umum ada beberapa poin mengapa pemilihan kepala daerah menjadi sangat penting yang juga merupakan tujuan substantifnya (nilai). Pertama, partisipasi politik, pemilihan kepala daerah secara langsung meninggalkan sistem representative democracy yang selama ini kita anut yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan melalui institusi DPRD, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat di daerahnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara langsung dalam memanfaatkan pilihan politiknya. Kedua, Legitimasi politik, Dengan adanya partisipasi politik dari masyarakat tentu hasil dari pemilihan akan mendapat legitmasi dari masyarakat karena telah mendapat dukungan mayoritas dari masyarakat sehingga bisa menciptakan stabilitas politik. Konflik saling menjatuhkan dari DPRD yang selama ini terjadi tidak bisa dilakukan semaunya karena kepala daerah dipilih oleh masyarakat secara langsung. Ketiga, Menghindari money politics, meskipun tidak bisa dijamin seratus persen bahwa money politics dapat dihilangkan dalam pemilihan secara langsung tapi paling tidak proses suap menyuap yang biasa dilakukan di DPRD tidak terjadi dan masyarakat dalam jumlah yang begitu banyak tidak mungkin bisa dipengaruhi untuk memilih hanya dengan menyuap. Keempat, kompetisi politik local, Dengan adanya kompetisi lokal diharapkan terjadinya persaingan yang sehat sehingga akan menghasilkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas yang baik yang berasal dari daerah bahkan sangat mungkin kemudian bisa bersaing di tingkat nasional dan yang terpenting kompetisi lokal meninggalkan dropping pemimpin dari pusat yang selama ini terjadi.
Berbagai tujuan substantif diatas tentu tidak akan tercapai tanpa terbangunnya sebuah sistem yang mampu mengantarkannya sampai selesai tahap demi tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Lord Acton mengatakan “ Power tends to corrupt, Absolute power corrupts absolutely” yang berarti kekuasaan itu cenderung korup atau rusak, untuk itu dibutuhkan pengawasan agar kekuasaan itu menjadi tidak disalahgunakan. Begitu juga dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Kita membutuhkan Panita Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dapat bekerja secara proporsional dan yang lebih penting lagi agresif dan berani dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Masuknya beberapa nama menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh KPU Pusat jelas menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua bahwa sebuah institusi pelaksana juga menjadi sangat penting untuk diawasi dengan cermat.
Optimalisasi Kinerja Panwas PILKADA
Di dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sudah digariskan bahwa Panitia pengawas pemilihan kepala daerah terdiri dari unsur kepolisian, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat. Tentu saja ini dimaksudkan agar Panwas Pilkada dapat bekerja dengan tanggap karena isinya adalah orang-orang yang berasal dari kelompok-kelompok strategis. Secara administratif lembaga ini memiliki tugas ; 1. membentuk Panwas kabupaten dan kecamatan. 2. Mengawasi semua tahapan pelakasanaan Pilkada. 3. Menerima laporan pelanggaran Pilkada. 4. Menyelesaikan perselisihan. 5. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. 6. Mengatur hubungan koordinasi panwas pada semua tingkatan. Secara umum, ada beberapa bagian yang harus diawasi oleh Panitia pengawas Pilkada yaitu institusi pelaksana yang dalam konteks ini adalah KPUD, para calon termasuk didalamnya Partai politik pendukung, dan mengawasi bagaimana hak-hak politik pemilih dapat terjamin. Hak-hak pemilih ini sebagaimana tercantum di dalam undang-undang 32 tahun 2004 meliputi hak bebas menghadiri kampanye, hak memperoleh visi, misi dan program secara tertulis dari kandidat, hak atas kampanye yang sopan, tertib, edukatif, hak atas akses informasi mengenai Pilkada melalui media massa, hak memperoleh informasi terbuka mengenai hasil audit dana kampanye 3 hari setelah KPUD menerimanya dari akuntan publik, hak hari libur pada hari pemilihan, hak memperoleh informasi mengenai tim kampanye, hak memperoleh informasi mengenai hasil audit dana kampanye dan hak memperoleh informasi mengenai hasil Pilkada, selain itu masyarakat juga memiliki hak terbebas dari praktik politik uang dan hak terbebas dari penyelewengan penggunaan fasilitas publik oleh pejabat publik.
Untuk itu Panwas Pilkada harus meyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi titik-titik rawan yang pernah terjadi pada tiga putaran pemilihan umum 2004 lalu agar pada pemilihan kepala daerah terjadi peningkatan kualitas pemilihan. Pertama, mengawasi pelaksana Pilkada KPUD, PPK dan petugas PPS untuk tidak memanipulasi hasil penghitungan,pengalaman pada pencoblosan pemilu lalu yang banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penghitungan suara harus menjadi pelajaran bagi kita dan diantisipasi. Kedua, Membuat sebuah petunjuk yang sistematis dan praktis agar Panwas di tingkat bawah bisa bertindak secara cepat apabila menemui pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada, ketiga Mempertegas aturan dan sanksi mengenai pelanggaran terhadap penggalangan massa,pawai dan membayar massa, keempat,mempertegas aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah/Negara untuk keperluan kampanye. Dan yang terakhir dan saat ini marak terjadi adalah mengawasi agar isi kampanye tidak menfitnah/ character assassination atau melakukan kampanye negatif. Ternyata membuka aib orang dan mejelekkan kandidat lain tanpa disertai dengan argumen dan bukti yang kuat sudah menjadi kebiasaan dalam setiap suksesi politik, hal ini harus dihindari dalam upaya membangun upaya politik santun.
Kualitas Pilkada sangat tergantung sejauhmana Panwas Pilkada dapat berkerja dengan baik, berani dan optimal. Dan kepada Panwas Pilkada yang baru terbentuk,Tahniah!.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar