Rabu, 10 Maret 2010

meningkatkan kecerdasan

Daya ingat identik dengan faktor usia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin menurun daya ingatnya. Namun, banyak cara bisa dilakukan untuk memaksimalkan kemampuan daya ingat kita.

1. Senam Otak
Otak semacam otot yang perlu dilatih secara berkala. Caranya, buat tantangan atau tebak-tebakkan untuk diri sendiri yang dapat mengasah ingatan. Misalnya, menyebut judul lagu-lagu lama, mengingat bait puisi saat kecil, atau sebut 10 barang yang ada di kulkas.

2. Makanan
Bukan hanya minyak ikan yang dapat mempertajam daya ingat, tetapi juga bahan makanan berwarna merah dan ungu seperti blueberry, buah bit, dan bawang merah. Bahan makanan kaya asam folat seperti brokoli, pisang, dan kacang polong juga bermanfaat menjaga kesehatan otak.

3. Air Putih
Fakta menunjukkan bahwa seluruh fungsi organ tubuh akan berjalan dengan baik ketika mendapat asupan air yang cukup. Tak terkecuali fungsi otak. Biasakan minum 6-8 gelas air putih sehari.

4. Tidur Cukup
Tidur dibutuhkan agar sel tubuh beristirahat dan beregenerasi. Termasuk sel otak. Sebab itu, usahakan bangun kerja sama fisik dan mental yang baik agar tercipta tidur sehat dan berkualitas.

5. Santai
Tekanan atau stres membuat kerja otak melemah dan sulit berkonsentrasi. Dalam kondisi demikian, istirahatlah sejek sambil melakukan aktivitas santai seperti membaca buku, bermain game online untuk memulihkan kerja otak.

6. Permainan Asah Otak
Kebiasaan mengisi teka-teki silang yang tersedia di koran atau memainkan sudoku di telepon genggam bermanfaat positif untuk meningkatkan daya ingat seseorang.

7. Berpikir
Mengingat satu hal yang tak kunjung muncul di kepala pasti menjengkelkan. Saat mengalaminya, jangan panik. Tenangkan diri sesaat sambil memikirkan hal-hal ringan seperti jenis buah-buahan, jenis olahraga air, atau nama-nama sahabat. Aktivitas itu akan membantu seseorang lebih cepat mengingat hal penting yang ia lupakan.

8. Bertamasya ke Masa Lalu
Melihat kembali hal-hal di masa lalu secara tidak langsung melatih ingatan jangka panjang. Saat pulang kampung misalnya, cobalah memunculkan kembali kenangan masa kecil.

9. Berpikir Lewat Gambar
Cara ini bisa dipraktikkan saat menyusun daftar belanja. Catat barang-barang yang akan dibeli sambil membayangkan diri sedang berjalan menyusuri lorong-lorong supermarket dan menemukan produk yang diinginkan.

10. Olahraga
Lakukan latihan fisik yang merangsang perbaikan sirkulasi darah seperti jogging, dan aerobik. Sirkulasi darah yang lancar akan meningkatkan produksi oksigen ke otak yang sangat bermanfaat untuk mempertajam kemampuan berpikir.

Jumat, 05 Februari 2010

Gema Perpolitikan Pilkada Langsung ditanah air hari ini memberikan sebuah tanda sejarah bagi pencerahan proses demokratisasi di negeri ini. Tanda sejarah ini menuangkan sejumlah harapan dan kesejukan dihati rakyat, karena dalam prosesnya rakyat diberikan setumpuk harapan ideal akan cita kesejahteraan dan kemakmuran di negerinya. Harapan dan cita kehidupan ini kemudian melahirkan respon politik yang massif dari rakyat secara aspiratif untuk ikut menentukan pilihan, bahkan menjadi bagian kekuatan operasional politik serta menjadi bagian kekuatan inti penentu kemenangan.

Praksis kesadaran politik massa ini tentunya dipicu oleh beberapa kepentingan yakni yang pertama, menjadi kelompok ideologis yang praksisnya dibangun melalui kesadaran kelompok, komunitas, peguyuban agama dan lokalitas-lokalitas lainnya yang bertendensi pada kemenagan dan kepuasan sektariansme. Yang ke dua kesadaran praksis timbul dan melibatkan diri secara langsung karena adanya satu konsensus pragmatis baik konsesus tersebut dibangun secara personal maupun berkelompok demi untuk mencapai interest-interest tertentu. Fenomena yang ke dua ini hamper menjadi bagian yang setiap saat bermetamorfosa dengan dialektika perpolitikan bahkan menjadi chyndrome yang senantiasa melumpuhkan idealitas-idealitas yang terkandung dalam theology politik yang menjadi basis moral politik.

Dan yang ketiga praksis kesadaran politik muncul karena adanya dorongan kehendak ideal tentang perubahan (transformation) system, dan perubahan akan nasibnya (rakyat) yang ditumpukan dan dipercayakan kepada fanatisme kefiguran, ketokohan tertentu yang dianggap representatif memiliki kberpihakan. Pada bagian ke ketiga ini lebih meletakan dasar-dasar tujuan berpolitik pada universal atetude atau political atetude yang biasa bercirikan kejernihan moralitas. Cermin kejernihan moralatas politik yang dimaksudkan di sini adalah selalu melatakan kerangka politik pada nilai-nilai theologisme sebagai kesadaran tertinggi dalam kondisi apapun, terlepas dari terkooptasi atau tidaknya theology politik tersebut pada muatan nilai ajaran-ajaran tertentu (non sektarianisme).

Ketiga motifasi politik massa di atas sekaligus menjadi kekuatan pemicu psikologi politik (phsycological striiking forces) massa untuk melibatkan diri dalam praksis ranah perpolitikan di daerah (Pilkada). Yang menarik dari fenomena ini adalah ketiga fenomena motifasi di atas selalu muncul secara sporadis, dan muncul secara bersamaan dalam dinamika praktis perpolitikan daerah dan mewarnai keterlibatan rakyat secara massif, dan kendati demikian motifasi serta membangun kesadaran politik atas dasar frame ideology tetap memiliki keunggulan tersendiri dan merupakan hal yang unik ditengah pluralitas dan diasporik gerakan partai politik.
Beda halnya jika ketika kita tengok kebalakang sejarah, fragmentasi politik massa lebih besar didorong oleh kekuatan ideologis, sekaligus pigmentasi politik lebih banyak diwarnai oleh politik perjuangan yang diilhami oleh adanya kesadaran akan nasib dirinya (masyarakat) dan bangsanya. Kondisi ini bisa terbentuk karena dinamika perpolitikan ketika itu lebih besar didorong oleh fakta sejarah yang meniscayakan perlu adanya sebuah tindakan politik yang memilih frame ideologi yang bernuansa perjuangan untuk sebuah perubahan massif terhadapa tatangan negeri ini baik untuk rakyatnya dan untuk pemerintahannya. Proses ini terlihat pada zaman atau periode kolonialisme.

Dorongan realitas obyektif dalam kiprah politik kerakyatan inilah yang terkesan kabur ditengah eforia kita tentang demokrasi. Koherensi demokrasi sebagai basis theology politik nampaknya kabur dalam kesadaran faktual dinamika perpolitikan baik dari tingkat daerah hinga ketingkat pusat. Fundamentalisasi demokrasi dalam praksis politik begitu terpisah jauh dalam kenyataan yang sesungguhnya jika kita lihat faktanya bahwa masyarakat atau rakyat hanya menjadi bagian penentu kemenagan yang pada akhirnya hasil dari proses politik tersebut tidak memberikan bekas apa-apa pada perubahan nasib rakyat.

Kenyataan sesungguhnya membicarakan hal tersebut, bahwa beberapa proses pilkada dinegeri ini sering menuai kericuhan yang melibatkan rakyat hanya karena terjadai kekalahan elit-elit tertentu dalam pemilihan Kepala Daerah, lagi-lagi yang terlibat langsung dalam berbagai konfrontasi adalah rakyat dan ini merupakan sebuah fakta bahwa rakyat hanyalah menjadi mesin pendorong proses kemenangan politik dan sekaligus subyek kekuatan untuk melawan keinginan elit politik. dan dalang politik selalu bersembunyi dibalik kejadaian-kejadian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pendewasaan demokrasi di negeri ini masih terjebak pada personalisasi mainstream di lingkaran elit. Rakyat hanyalah korban dari pemassan dan kepicikkan paradigma politik.

Kondisi ini bukan berarti bahwa kita terlalu sering menyalahkan tanpa berbuat (skeptis) tetapi dalam kenyataannya kita tengah berada pada suatu lingkaran skeptis paradigmatik. Mengapa demikian?, kerenan perpolitikkan dinegeri ini tengah rapuh di atas sebuah mainstream kamuflase yang kabur artikulasi kerakyatannya. Coba kita analisah sejauh mungkin atas kenyataan-kenyataan yang terjadi disepanjang proses pilkada di seluruh Indonesia, ternyata bahwa proses politik sampai hari ini hanya menjadi duri dalam proses demokratisasi. Manipulasi, politik uang, anarkisme massa yang didalangi masi menjadi bagian warna demokrasi yang sangat pekat dan sulit teridentifikasi.

Kita lihat saja pada hasil survei Pilkada DKI yang dilakukan oleh lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 08 Agustus 2007 hampir 60 % masyarakat kota Jakarta lebih memilih Golput dan tidak ikut dalam Pilkada, angka ini dalam rasio perbandingan terhadap partisipasi politik rakyat menjadi suatu kenyataan partisipasi politik yang sangat mengkhuatirkan atau berada di “ambang batas kritis demokrasi”. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa harapan-harapan paradigma dan pendidikan politik yang dilakukan selama kampanye tidak begitu mengakar dalam mainstream kepercayaan rakyat terhadap pemimpin di negeri ini. Skepstis paradigma dari proses politik selama ini dikhuatirkan menjadi sebuah bom waktu yang meledak dan menimbulkan kekosongan partisipasi dari rakyat. Dengan demikian restorasi sistemik serta revitalisasi peran politik harus menjadi suatu mainstream untuk mengukuhkan sistem Demokrasi di Negeri ini.

Oleh: Abdul Munir Sara, d/a Jln. Sukarno. No. 09. Timur Barat. Perbatasan Negara Republik Demokratik Timur Leste. NTT/Tlp/HP: 081353858191

Sumber: Fahmina.
Posted by isnuansa at 6:46 PM
Labels: Pilkada
0 comments:
BAB I
PENDAHULUAN

Pemilihan ketua daerah yang biasa disebut dengan Pilkada. Pilkada tahun ini akan dilaksanakan kembali dan Pilkada tahun ini diharapkan berjalan dengan lancar. Pemilihan ketua daerah DKI ini adalah untuk menentukan siapa pemimpin daerah DKI tahun ini atau untuk menentukan siapa gubernur DKI tahun ini. Calon gubernur harus bisa menjadi pemimpin yang baik untuk masyarakatnya. Calon-calon gubernur DKI ini berlomba-lomba atau berjanji-janji untuk membenahi dan menjadikan kota Jakarta sebagai Ibu Kota yang bersih dan aman.
Dalam pemilihan calon gubernur juga terbentuk badan yang disebut KPU. KPU ini bertugas untuk melancarkan jalannya Pilkada, khususnya Pilkada DKI. Calon gubernur yang akan terpilih harus bisa membuktikan dan menunjukan janjinya yang pernah diucapkan. Sebuah janji yang diucapkan dan yang bisa dibuktikan tidak akan mengecewakan hati masyarakat yang telah memilih, karena masyarakat menginginkan kedamaian pada daerahnya, khususnya daerah DKI Jakarta.
Dalam pemilihan calon gubernur seharusnya tidak terdapat kecurangan didalamnya. Dan seharusnya pemilihan calon gubernur bersifat adil, karena dari bentuk pemilihan yang bersifat adil itulah awal dari sebuah kepemimpinan yang bersifat adil pula. Dengan adanya pemimpin yang adil maka masyarakat pun akan mecontoh seorang pemimpin yang akan memimpin daerahnya. Khususnya wilayah DKI Jakarta akan terbenahi, karena adanya kepemimpinan yang bersifat adil.
Calon gubernur yang adil dalam pemilihannya tidak dalam bentuk kecurangan. Kecurangan yang terjadi saat ini seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti agar calon gubernur atau calon pemimpin bisa memimpin dengan baik dan tidak mengecewakan para masyarakatnya. Karena bentuk kecurangan itu adalah awal dari sebuah kepemimpinan yang tidak bersifat demokratis. Pemimpin atau calon pemimpin yang baik adalah bersifat adil, demokratis dan bijaksana dalam menentukan segala hal dan menentukan tujuan yang akan di capai.

1.1. Latar Belakang
Dalam pemilihan daerah, calon gubernur wilayah DKI Jakarta terdapat KPU yang bertugas melancarkan jalannya Pilkada. Dalam makalah ini KPU DKI Jakarta membatasi rekening calon gubernur. KPU DKI melakukan terobosan aturan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta. Disebabkan para peserta Pilkada DKI Jakarta berpotensi menerima dana kampanye illegal yang sulit dideteksi. Ini adalah sebuah bentuk kecurangan dan ini adalah awal dari sebuah ketidakadilan.
Demi sebuah kemenangan terjadilah sebuah kecurangan dan ketidakadilan. Ini akan berakibat buruk bagi masa depan, karena masyarakat juga menginginkan keadilan untuk daerahnya. Dengan adanya kecurangan tersebut, maka tidak heran ada dikalangan masyarakat berdemo untuk menuntut hak pilih Pilkada DKI. Kecurangan tersebut membuat hati masyarakat kecewa akan calon pemimpinnya.
Dibalik kecurangan tersebut ada kalangan atau simpatisan yang memilih calon gubernurnya menerima kecurangan tersebut. Masyarakat yang diberi uang dari calon gubernurnya yang akan dipilih adalah uang untuk memilih calon gubernur tersebut dengan cara kecurangan dan dengan cara yang tidak adil, agar calon gubernur tersebut bisa terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta. Masyarakat memilih calon gubernur/wakil gubernur tersebut karena uang yang diberikan kepada mereka. Masyarakat memilih bukan dari hati nurani masyarakat daerah DKI Jakarta. Hal ini tidak seharusnya terjadi, karena seharusnya para calon pemimpin menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak patut untuk dijadikan contoh yang baik, begitu juga sebaliknya para masyarakat yang memilih calon gubernur/wakil gubernur harus bisa menyadari bahwa mereka harus bisa memilih calon gubernur/wakil gubernur yang bisa bertanggung jawab dan bisa memimpin dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat dan juga calon pemimpin ynag bisa menciptakan suasana aman dan damai.
Pada makalah ini politik “dagang sapi” dilakukan baik oleh calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh partai politik sendiri. Dikarenakan partai politik memintai kepada calon gubernur/wakil gubernur untuk memberikan uang sampai bermiliyaran rupiah. Tidak hanya partai politik yang memintai uang bermiliyaran rupiah, bahkan calon gubernur pun mau memberikan uang kepada partai politik. Itulah sebabnya disebut dengan politik “dagang sapi”.

1.2. Tujuan
Pilkada DKI Jakarta bertujuan untuk memilih pemimpin yang memimpin daerah DKI dengan adil dan bijaksana serta konsekuen pada janji-janji yang telah diucapkan. Dengan adanya pemimpin daerah DKI atau gubernur/wakil gubernur daerah DKI, maka seluruh wilayah DKI Jakarta telah dipimpin oleh pemimpin yang baru. Gubernur/wakil gubernur yang telah dipilih berdasarkan dengan hati nurani rakyat bukan atas kecurangan. Calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta harus benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut diartikan sebagai mereka (calon gubernur/wakil gubernur) membayar kepada partai politik, bahkan mereka membayar sampai bermiliyaran rupiah.
Politik “dagang sapi” tersebut dilakukan oleh partai politik yang mencalonkan calon gubernur/wakil gubernur untuk membayar sampai bermiliyaran rupiah, bahkan calon gubernur/wakil gubernur mau untuk membayarnya. Hal ini merusak citra pemilu langsung, seharusnya calon gubernur tersebut tidak akan mau untuk membayarnya, agar tercipta pemilu yang damai dan agar tidak ada masayarakat yang menuntu hak pilihnya.
Pilkada harus bersih dari politik “dagang sapi” tersebut, karena itu adalah awal dari ketidakadilan sebuah kepemimpinan. Karena pemimpin itu harus bersifat adil, agar bisa memimpin daerahnya, khususnya daerah DKI Jakarta dengan adil dan bijaksana. Dengan ini KPU dan KPUD bertugas untuk menuntaskan siapa yang melakukan politik “dagang sapi” tersebut, apakah benar-benar dua pasang calon gubernur/wakil gubernur. Kalau memang benar KPU lah yang bertugas menanganinya agar gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta anggota-anggotanya yang bersih dari ketidakadilan dan bersih dari anggota-anggota pemimpin DKI yang berkorupsi, kolusi dan nepotisme. Calon gubernur/wakil gubernur yang adil akan menciptakan masyarakat bersifat adil pula, bahkan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena semuanya berawal dari seorang pemimpin daerah atau gubernur/wakil gubernur yang memimpin daerahnya secara adil, serta menciptakan DKI Jakarta yang bersih dan aman.

1.3. Perumusan Masalah
Dalam pemilihan caloh gubernur/wakil gubernur terdapat masalah yang terjadi, yaitu terdiri dari terjadinya politik “dagang sapi” yang diperiksa oleh KPUD DKI Jakarta. Apakah dua pasang calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut berarti mereka (calon gubernu/wakil gubernur) membayar kepada partai politik, bahkan mereka membayar sampai bermiliyaran rupiah. Hal ini perlu dilakukan terkait munculnya pernyataan bakal calon gubernur/wakil gubernur DKI, seperti Djasri Marin dan Slamet Kirbiantoro yang mengakui telah memberi uang miliyaran rupiah ke partai politik.
Mayor Jenderal (Purn) Slamet Kirbiantoro mengaku memberikan Rp 1,5 miliyar dan Mayjen (Purn) Djasri Marin mengaku memberikan Rp 2 miliyar. Bahkan Sarwono Kusumaatmadja juga mengaku pernah dimintai uang hingga Rp 400 miliyar. Koalisi menyatakan, praktik “dagang sapi” yang dilakukan partai politik adalah symbol dari proses rekrutmen yang buruk dan merusak citra pemilu langsung.
Saat kasus itu terjadi, maka para simpatisan Partai Keadilan Sejahtera mendatangi Balaikota DKI Jakarta. Mereka menemukan sepertiga konstituen PKS atau sekitar 330.000 orang tidak masuk di daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta, mereka menuntut hak pilih Pilkada DKI. Konstituen PKS tidak masuk dikarenakan banyak partai politik yang melakukan praktik politik “dagang sapi” kepada calon-calon gubernur/wakil gubernur yang masuk dalam partai politik. Calon-calon gubernur/wakil gubernur yang masuk dalam partai politik dimintai uang sampai bermiliyaran rupiah. Dan bahkan calon-calon gubernur/wakil gubernur tersebut mau untuk membayar sampai miliyaran rupiah kepada partai politik, dehingga ada konstituen PKS atau sekitar 330.000 orang tidak masuk di daftar pemilih sementara Pilkada DKI Jakarta. Itu yang membuat para simpatisan Partai Keadilan Sejahtera menutut hak pilih Pilkada DKI.

BAB II
PEMBAHASAN

Pemilihan calon gubernur/wakil gubernur akan segera diadakan di daerah DKI Jakarta. Tetapi terdapat kecurangan di dalamnya, salah satunya terjadinya politik “dagang sapi” saat mereka dicalonkan oleh partai politik. Politik “dagang sapi” tersebut terkait munculnya pernyataan bakal calon gubernur/wakil gubernur DKI, seperti Djasri Marin dan Slamet Kirbiantoro, yang mengaku telah memberi uang miliaran rupiah ke partai politik. Hal ini sudah terjadi kecurang dan ketidakadilan, sebab kecurangan tersebut seharusnya tidak terjadi. Kecurangan tersebut akan mengecewakan berbagai kalangan yang akan memilih calon gubernur/wakil gubernurnya.
Dalam hal ini yang harus bertindak adalah KPU dan KPUD yang harus menindaklanjuti kasus tersebut. Seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta didesak membentuk tim investigasi untuk memeriksa apakah dua pasang calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta benar-benar bersih dari politik “dagang sapi” saat mereka dicalaonkan oleh partai politik. KPU dan KPUD harus meminta klarifikasi kepada partai-partai politik yang diduga menerima aliran dana tersebut. Karena koalisi juga meminta para bakal calon wakil gubernur yang memberikan uang atau dana ke partai politik harus melaporkan siapa yang menerima uang kepada polisi, KPU dan KPUD. Saat kasus itu terjadi para kader PKS DKI Jakarta dan Forum Betawi Rempug mengadakan unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur Sutiyoso dan KPUD mengubdurkan batas pendaftaran pemilih, karena banyak yang belum terdaftar.
Yang harus dilakukan KPU DKI salah satunya adalah membatasi rekening calon gubernur. KPU akan bekerjasama dengan asosiasi akuntan publik untuk menentukan standar pelaporan dana kampanye. KPU harus tahu apa saja yang ada di sana dan agar lebih mengetahui secara lebih transparan aliran dan sumber dana setiap pasangan. Hal itu merupakan upaya maksimal yang bisa dilakukan KPU DKI ditengah lemahnya ketentuan Undang-undang seputar pengawasan dana kampanye peserta Pilkada. Tidak hanya KPU yang bertugas mengatasi kasus ini, bahkan lembaga-lembaga lain seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan, yang memiliki kewenangan lebih besar dalam masalah penggunaan dana public seharusnya dapat memberi bantuan.
KPU hanya bisa bergerak berdasarkan laporan dan bukti. Kalau bukti dan laporan itu ada, baru KPU bisa membuat keputusan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilu, itulah yang harus dilakukan oleh KPU. Perlunya KPU DKI melakukan terobosan aturan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI. Dikarenakan para peserta Pilkada berpotensi menerima dana kampanye illegal yang sulit dideteksi. Oleh karena itu masyarakat perlu mendesak kepada para kandidat gubernur/wakil gubernur untuk membuka akses tentang dana kampanye dan sumbernya.
Dana illegal yang masuk sebaiknya tidak terjadi dan juga praktik politik “dagang sapi” sebaiknya tidak terjadi, sebab dapat merusak citra pemilu. Masyarakat sebaiknya harus bisa memilih siapa yang pantas untuk dijadikan pemimpin daerah. Pemilihan calon gubernur/wakil gubernur sebaiknya berjalan secara demokratis, tidak dengan cara kecurangan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pilkada seharusnya berjalan secara demokratis, agar tebentuk daerah yang didampingi dengan keadilan. Keadilan itu bisa membentuk suasana damai dan aman, karena dengan keadilan masyarakat tidak akan berdemo untuk menuntut haknya. Pilkada seharusnya berjalan tidak dengan kecurangan, bentuk kecurangan tersebut dapat memicu berbagai kalangan untuk menuntuk hak pilihnya, karena akibat dari kecurangan politik “dagang sapi” tersebut banyak calon gubernur/wakil gubernur tidak masuk dalam pemilihan Pilkada. Dalam Pilkada DKI Jakarta ini terjadinya masukan dana illegal untuk dana kampanye.
Dalam hal ini yang harus bertindak adalah KPU dan KPUD, KPU dan KPUD harus menindaklanjuti masalah ini, karena aka merusak citra pemilu. Karena ini adalah sebuah ketidak adilan, maka bukan hanya KPU dan KPUD yang bertindak bahkan lembaga-lembaga seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan agar bisa menindaklanjuti masalah politik “dagang sapi” dan pemasukan dana illegal.
KPU mengantisipasi dana illegal yang masuk dengan cara membatasi rekening calon gubernur, agar dana illegal itu tidak dipakai untuk dana kampanye. KPU bekerja sama dengan asosiasi akuntan publik untuk menentukan standard pelaporan dana kampanye. Dan juga KPU harus mengetahui secara lebih transparan aliran dan sumber dana setiap pasangan.
KPU bertindak berdasarkan laporan dan bukti. Jika laporan dan bukti itu ada, KPU bisa membuat keputusan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilu. KPU perlu adanya melakukan antisipasi kecurangan dalam Pilkada DKI. Sebab para peserta Pilkada menerima dana illegal yang sulit dideteksi.

Saran
Pilkada seharusnya berjalan berdasarkan demokrasi tidak dalam bentuk kecurangan. Sebaiknya pemerintah mengawasi pemilihan calon gubernur/wakil gubernur, agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan calon gubernur/wakil gubernur dan juga tidak terjadi pemasukan dana illegal, karena dana illegal tersebut untuk dana kampanye. Dengan adanya kecurangan politik “dagang sapi” tersebut, maka banyak calon gubernur/wakil gubernur yang tidak masuk dalam pemilihan Pilkada DKI Jakarta. Calon yang tidak masuk dalm Pilkada salah satunya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera. Maka simpatisan PKS berdemo untuk menuntut hak pilih.
Sebaiknya pemerintah dapat mengawasi agar tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada juga tidak terjadi pemasukan dana illegal serta kericuhan yang dilakukan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera yaqng menuntut hak pilihnya. Dengan terjadinya masalah ini maka masyarakat perlu mendesak kepada para kandidat gubernur untuk membuka akses tentang dana kampanye dan sumbernya.

Selasa, 02 Februari 2010

apresiasi pilkada

emilihan legislatif dan Presiden 2009 telah selesai. Pemilu itu tergolong banyak masalah. Mulai dari masalah DPT, sistem penentuan Caleg, bahkan masalah hak pilih masyarakat. Apakah ini pelanggaran karena kesalahan KPU, yang pasti KPU adalah lembaga resmi yang melaksanakan pemilu. Apakah yang bisa dipetik dari kasus Pemilu 2009 adalah pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang pada pemilu selanjutnya, bahkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan di 13 Kabupaten di Sumatra Barat. Kualitas Pilkada dapat dilihat dari dua aspek, yaitu proses dan hasilnya. Aspek proses merujuk kepada berjalannya Pilkada yang aman, tertib, lancar, serta jujur dan adil sejak masa persiapan hingga masa pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan terdiri dari tahapan, meliputi (1) pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih, (2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, (3) kampanye, (4) pemungutan dan penghitungan suara, dan (5) penetapan pasangan calon terpilih. Sementara aspek produk hasil memunculkan kepala daerah yang berbobot dalam menjalankan tugas mengawal otonomi daerah dengan agenda mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan dihadapkan pada agenda pemilihan 15 Kepala Daerah dan wakil 2010-2015 tentunya juga harus mempersiapkan diri mewujudkan pilkada yang berkualitas.
Adapun komponen-komponen penting dan signifikan untuk diperhatikan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, adalah sebagai berikut: (1) Peraturan Perundang-undangan, yaitu aturan main yang mengatur Pilkada, (2) Penyelenggaraan Pilkada yaitu KPUD Kabupaten di 15 Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten, (3) Peserta Pilkada, dalam hal ini Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota serta parpol pendukung, (4) Masyarakat daerah tersebut. Dalam hal ini merujuk pada masyarakat pemilih.
Peraturan Perundang-Undangan
Untuk komponen peraturan perundang-undangan (legal formal) dilihat sejauh mana peraturan perundangan yang berlaku baik itu undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan KPU dan KPUD Kabupaten, mampu menjamin terwujudnya Pilkada yang berkualitas. Peraturan harus mampu menjadi rujukan dalam pelaksanaan proses demokrasi secara aman, tertib, lancar, aman, jujur dan adil. Demikian juga peraturan harus bersifat obyektif, sehingga hak bagi tokoh yang ingin ikut kompetisi tidak dicederai. Jangan sampai calon yang punya potensi besar dalam penguatan demokrasi dan dianggap mampu melaksanakan good governance gagal mencalonkan diri karena peraturan yang tidak obyektif. Di samping itu ruang waktu untuk mensosialisasikan peraturan (UU Pilkada, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan KPU dan KPUD) yang berlaku harus memadai.
Tidak terkesan mendadak, sehingga masing-masing calon dapat memahami dan mengkondisikannya. Demikian juga partai pendukung, dengan mengetahui aturan yang berlaku dapat melakukan komunikasi politik secara baik dengan calon yang dianggap ideal dan akan diusungnya atau sebaliknya partai pendukung dapat menolak secara halus jika calon yang akan diusung dianggap dapat merugikan partai karena adanya peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dipernuhi oleh calon gubernur/cawagub. Tidak kalah pentingnya masyarakat pemilih, dengan mengetahui peraturan yang berlaku tersebut ia tahu hak dan kewajibannya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ia mampu melakukan fungsi kontrol sosial jika dalam implementasinya Cabub/cawabub, penyelenggara pemilu (KPUD dan Panwaslu) melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang berlaku.
Penyelenggara Pilkada
Komponen penyelenggara Pilkada (KPUD dan Panwaslu) harus memiliki potensi dan kapasitas sebagaimana yang diharapkan. Sebaiknya mereka diseleksi berkaitan dengan penguasaan peraturan yang terkait dengan pemilu, penguasaan tahap-tahap pemilu, kemampuan leadership dan komunikasi serta energik dalam bekerja. Jika mungkin diprioritaskan mereka yang telah punya pengalaman di level penyelenggaraan pemilu yang sama atau di bawahnya. Selain itu diisyaratkan penyelenggara memiliki kemampuan teknologi informasi, sehingga penyelenggara dapat bekerja secara tepat dan akurat (valid), sehingga persoalan DPT yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat memilih dalam Pemilu tidak terulang kembali.
Demikian juga dadalam penghitungan suara benar dituntut ketelitian, sehingga tidak terjadi lagi adanya penggelembungan suara atau sebaliknya ada suara yang tidak terhitung. Selain itu penyelengggara harus bersikap tegas, netral dan tidak terpengaruh dengan bujukan money politik dari perorangan atau kelompok tertentu. Demikian juga kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan pilkada yang pernah terjadi sebelumnya dapat diantisipasi pihak penyelenggara dan dicarikan solusinya, sehingga tidak terjadi repetisi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Peserta Pilkada
Peserta Pilbup yang akan berkompetisi diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan demokrasi. Budaya demokrasi dapat ditelaah dari sejauh mana tokoh tersebut dapat menerima perbedaan pendapat, identitas, kelompokm dan agama. Kemampuan untuk menghormati pendapat orang lain juga menunjukkan seberapa demokratis yang bersangkutan. Yang tidak kalah pentingnya, di dalam konteks kompetisi politik, si tokoh beserta parpol pendukung harus memiliki posisi kalah dan siap menang.
Peserta pilkada dlaam kampanye diharapkan memberikan pembelajaran politik yang berarti bagi masyarakat dan meninggalkan cara-cara kampanye yang konvesional. Oleh sebab kandidat diharapkan lebih banyak menggunakan cara diskusi dan debat langsung dengan kandidat lainnya, atau dapat pula debat di antara timp pemenang masing-masing kandidat. Sehingga melalui forum diskusi dan debat masing-masing kandidat dapat menjelaskan jargon, platform maupun program real yang akan dilakukannya jika mereka terpilih sebagai pemenang. Dengan demikian calon yang diyakini dan bermanfaat bagi masyarakat itulah pilihan terbaik.
Masyarakat Pemilih
Elemen terakhir yang juga menjadi bagian penting di dalam mewujudkan Pilbup berkualitas adalah masyarakat daerah itu sendiri. Selain sebagai pemegang kedaulatan, masyarakat daerah, hendaknya mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih. Dalam pemutakhiran data, tidak salah KPUD melalui petugas KPPS menerapkan sistem stelsel pasif yaitu mendatangi rumah penduduk. Jika nama pemilih belum tercantum dalam DPS yang diumum KPUD, maka secara aktif masyarakat pemilih segera daftarkan ke kelurahan setempat. Pemilih seharusnya juga memahami peraturan dan tata cara penyelenggaraan Pilgub, termasuk pemberian suara. Tidak kalah pentingnya, pemilih menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan dan intervensi.

Pilkada dalam UUD 1945

Pascareformasi, demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan sangat pesat. Peningkatan partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disalurkan melalui pengaturan mekanisme yang semakin mencerminkan prinsip keterbukaan dan persamaan bagi segenap warga negara.Salah satu bentuknya adalah pelaksanaan pemilihan wakil rakyat dan pejabat pemerintahan, yaitu pemilihan umum untuk anggota legislatif dan pemilihan presiden secara langsung,serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Di antara beberapa mekanisme demokrasi yang telah dijalankan, pilkada mendapat perhatian luas dan masih mengundang pertanyaan, apakah mekanisme pilkada langsung yang dijalankan sesuai dengan kondisi bangsa dan masyarakat Indonesia? Bahkan ada yang mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945,salah satunya karena pelaksanaan pilkada dinilai banyak menimbulkan efek negatif.

Dalam proses berdemokrasi, perhatian dan pertanyaan adalah suatu kewajaran, apalagi volume pelaksanaan pilkada yang sangat tinggi sesuai dengan besarnya jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di negeri ini. Sebagai negara hukum, pertanyaan dan perdebatan publik mengenai pilkada tentu harus dikembalikan pada dasar konstitusional yang terkandung da-lam UUD 1945. Untuk memahami ketentuan UUD 1945 secara utuh, tentu harus dilihat argumentasi yang me-latarbelakangi lahirnya rumusan tersebut.

*** Ketentuan tentang pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati,dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945.Pertanyaan yang muncul dari ketentuan tersebut adalah apakah yang dimaksud dengan “secara demokratis”.

Pada proses pembahasan ketentuan pilkada dalam UUD 1945 setidaknya terdapat dua pandangan berbeda. Pendapat pertama mengusulkan pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat,tidak melalui sistem perwakilan oleh DPRD. Sedangkan pendapat kedua menghendaki pilkada tetap dilakukan DPRD.Kedua pendapat yang berkembang dalam pembahasan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tersebut terjadi menjelang perubahan kedua, sehingga tidak terkait ketentuan tentang pemilihan umum yang ditetapkan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945.Ketentuan pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur khusus tentang pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,DPRD,serta presiden dan wakil presiden.

Kesepakatan rumusan “secara demokratis” untuk pilkada dicapai dengan maksud agar bersifat fleksibel. Pembuat undang-undang dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu apakah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antar daerah yang berbedabeda.

Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, serta pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Adanya perbedaan proses pembahasan antara pilkada dan pemilu,baik dari sisi waktu maupun argumentasi yang mendasari, menyebabkan keduanya diatur dalam ketentuan dan dengan materi yang berbeda.

Dengan demikian, pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung bukan karena ketentuan pemilu yang juga dilakukan secara langsung,walaupun secara materiil pilkada merupakan proses pemilihan umum di tingkat lokal.Konsekuensi perbedaan tersebut tidak hanya pada cara pemilihan, tetapi juga pada pelaksana, peserta, bahkan penyelesaian perselisihan. Sesuai latar belakang perumusannya, frase “secara demokratis”dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung, oleh DPRD.

Keduanya, asalkan dilakukan secara jujur dan adil serta sesuai prinsip-prinsip pemilihan adalah cara yang demokratis. Karena itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 dinyatakan bahwa merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk menentukan apakah pilkada dilakukan secara langsung atau tidak. Bahkan, sesuai dengan latar belakang pembahasan ketentuan pilkada dalam UUD 1945, pembuat undang undang sesungguhnya juga dapat menentukan sistem pilkada berbeda beda sesuai dengan daerah masing masing.

Jika di Jakarta, pilkada dilakukan secara langsung, tidak berarti di Yogyakarta juga harus demikian, demikian pula di Pupua serta daerahdaerah lain. Hal itu sesuai dengan keragaman masyarakat Indonesia— baik dilihat dari adat,struktur masyarakat, maupun tingkat kesiapannya. Di sisi lain, pembuat undang-undang juga dapat mengatur pilkada dengan menerapkan materi peraturan pemilu.Pembuat undang-undang dapat menentukan bahwa pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk seluruh daerah.Bahkan pembuatan undang-undang juga dapat menentukan bahwa penanggung jawab pelaksana pilkada adalah KPU yang juga menjadi pelaksana pemilu, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada dilakukan mengikuti mekanisme perselisihan hasil pemilu.

*** Berdasarkan ketentuan UUD 1945, dapat saja pilkada secara langsung yang selama ini dilakukan diubah menjadi pilkada tidak langsung oleh anggota DPRD.Bahkan dapat pula dirumuskan sistem baru di luar kedua pilihan tersebut.Sebagai contoh, untuk menggabungkan antara pilkada langsung dan tidak langsung melalui sistem pemilihan bertingkat.Pilihan lainnya adalah menggunakan sistem pemilihan secara bervariasi,sesuai dengan kondisi tiap daerah.

Demikian pula halnya dengan pilihan-pilihan terkait penyelenggara maupun mekanisme penyelesaian perselisihannya. Prinsip konstitusional yang harus tetap dipegang adalah sifat demokratis harus selalu diwujudkan dalam sistem apa pun yang dipilih. Demokrasi yang berkembang dalam sepuluh tahun reformasi tentu masih membutuhkan perbaikan dari berbagai aspek. Demikian pula dengan pelaksanaan pilkada yang pada 1999 hingga 2003 dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD, dan baru mulai 2004 dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Perdebatan publik senantiasa diperlukan sebagai proses refleksi dan evaluasi untuk perbaikan di masa yang akan datang. Berdasarkan perdebatan publik tersebut,pembuat undang-undang akan menilai, memilah, dan memilih kebijakan yang akan diputuskan. Untuk melakukan evaluasi pe-laksanaan pilkada,paling tidak terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan. Aspek pertama adalah peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada.

Aspek kedua adalah tingkat kesiapan pelaksana dan peserta pilkada.Adapun aspek ketiga adalah kesiapan dan karakteristik masyarakat setempat. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut dapat ditentukan pada aspek mana dan dalam hal apa masih terdapat kekurangan serta upaya perbaikan yang harus dilakukan. Bahkan, berdasarkan evaluasi pada ketiga aspek tersebut dapat ditentukan pilihan kebijakan apa yang sebaiknya diterapkan dalam pelaksanaan pilkada, apakah langsung, tidak langsung, atau pilihan lain, dengan syarat tetap mencerminkan cara “demokratis” sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.(*)

mahasiswa dalam suksesi pilkada

Proses pergantian kepemimpinan dalam lingkup lokal menjadi momentum penting untuk kemajuan suatu daerah. Momentum ini tentunya harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak dalam kerangka menciptakan proses yang sehat, jujur dan konstruktif.

Proses yang berlangsung baik diharapkan memunculkan hasil yang baik, dan pengawalan terhadap keberlangsungan proses ini menjadi hal mutlak yang harus dilakukan. Salah satu pihak yang ‘harus’ mengambil peran dalam suksesi ini adalah kaum terdidik (mahasiswa).

Mahasiswa, dalam perjalanan sejarah pergolakan politik nasional selalu diharapkan peranannya, ketika mahasiswa mampu mengambil, memainkan dan menempatkan perannya dengan tepat maka perubahan pun akan terealisasi dengan cepat. Peristiwa yang terjadi di tahun 1908, 1928, 1945, 1966 dan 1998 merupakan bukti kontribusi kaum terdidik dalam melakukan lompatan sejarah di negeri ini.

Yang perlu menjadi catatan bahwa lompatan sejarah itu hanya mampu dilakukan apa-bila mahasiswa bergerak dengan kemur-nian gerakan, bukan karena kepentingan pribadi apalagi kepentingan pihak tertentu. Sikap idealis mahasiswa dalam mengawal dan menciptakan perubahan menjadi garansi akselerasi perbaikan.

Ironis, jika ada sebagian kelompok mahasiswa yang memanfaatkan momentum pergantian kepemimpinan sebagai arena pemanfaatan untuk keuntungan pribadi. Dan lebih parahnya lagi ketika ajang Pilkada mulai hangat di permukaan, banyak kelompok mahasiswa yang muncul tiba-tiba dan meramaikan bursa dukungan terhadap calon tertentu.

Dukung mendukung inilah yang melumpuhkan peranan mahasiswa dalam menciptakan tatanan yang sehat, sikap ini yang menjadi penyakit dalam gerakan mahasiswa. Siapapun kelompok mahasiswa yang terlibat dalam wilayah praktis dan mengabaikan politik nilai merupakan wujud nyata penghianatan terhadap gerakan mahasiswa dan pelumpuhan aktif terhadap peranan mahasiswa dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada.

Barometer kesuksesan
Mahasiswa sebagai kaum intelektual memiliki barometer berbeda dalam me ngukur kesusksesan Pilkada. Kesuksesan tidak hanya dilihat pada saat penyelenggaraannya saja tetapi dampak yang dihasilkan. Pilkada harus berdampak pada kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Jadi walaupun kondusifitas terjadi ketika pelaksanaan prosesi Pilkada tapi tidak ada perubahan perbaikan bagi masyarakat, maka sebenarnya pelaksanaan Pilkada gagal. Jika dicermati, prosesi pergantian kepemimpinan ini mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kota Medan saja diperkirakan mengganggarkan sekitar 20 Miliar dalam APBD 2010, dan biaya yang dikeluarkan oleh para calon dan pendukungnya diprediksi akan jauh melampaui angka tersebut.

Belum lagi dampak sosial politik di masyarakat, proses ini “memaksa” banyak pihak harus mengikuti dan mengkalkulasi semua kemungkinan yang terjadi, Karena begitu urgennya hajatan pemilihan ini bagi tatanan pemerintahan maupun masyarakat dan begitu besarnya anggaran yang dikeluarkan, maka keberhasilan dari Pilkada tidak cukup hanya dengan prosesi yang berjalan aman, demokratis, jujur dan kondusif.

Tetapi Pilkada harus mampu melahirkan pemimpin yang bertanggungjawab untuk mencipakan kehidupan yang lebih baik..

Peran mahasiswa
Setidaknya ada empat peranan yang bisa dilakukan mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai upaya untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah.

Pertama, mengawal pelaksanaan semua agenda Pilkada. Pengawalan ini bertujuan untuk menutup celah penyimpangan yang sangat mungkin terjadi, baik yang didesain pihak tertentu maupun kesalahan karena kelalaian dari penyelenggara. Proaktifnya mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada sangat berpengaruh bagi kualitas Pilkada.

Memantau berjalannya setiap agenda tahapan Pilkada akan menciptakan proses pemilihan yang demokratis, jujur dan kondusif. Kondisi ini dibutuhkan sebagai proses untuk melahirkan pemimpin sesuai dengan harapan masyarakat, sistem dan proses yang baik saja belum tentu melahirkan pemimpin yang baik, apalagi proses yang dilakukan berjalan tidak sehat.

Kedua, berupaya mencerdaskan pemilih. Seperti jargonnya KPU “Pemilih Cerdas wujudkan pemilu berkualitas”. Ada tiga sisi yang harus dipahamkan kepada pemilih sebagai upaya pencerdasan demi kualitas Pilkada, pertama terkait dengan urgensi Pilkada, tingkat partisipasi masyarakat dalam mengunakan haknya di bilik suara akan menentukan kekuatan legalitas rakyat atas pimpinannya.

Sisi kedua terkait mekanisme pemungutan suara, sehingga tidak ada hak yang gugur hanya dikarenakan kesalahan teknis yang dilakukan pemilih, ketiga dan yang cukup urgen dilakukan mahasiswa dalam mencerdaskan pemilih adalah pengetahuan pemilih terhadapa pasangan calon yang akan dipilih.

Ketiga, membangun opini agar Pilkada berlangsung aman dan bersih, membangun opini juga merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mencerdaskan pemilih. Isu yang diangkat bisa berupa pelanggaran selama proses tahapan Pilkada berlangsung, intrik politik dan penyelewengan calon tertentu yang berdampak merugikan masyarakat atau calon lain sehingga menimbulkan kondisi Pilkada yang tidak sehat.

Track record dan background para calon, janji manis yang disampaikan para calon mampu dinetralisir sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi yang objektif. Membangun opini ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti aksi massa, selebaran, forum kajian, seminar, debat kandidat atau lainnya.

Upaya untuk memunculkan informasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat pada proses ini, karena semua hal buruk yang pernah dilakukan para kandidat yang berpontensi merugikan masyarakat dapat menjadi abu-abu bahkan tidak terlihat sama sekali.

Peranan ahasiswa untuk mencerahkan dan menyampaikan informasi objektif sebagai perimbangan informasi dari calon lainnya akan menciptakan pemilih yang cerdas dan pemilu yang berkualitas, hingga pemimpin yang mereka pilih tidak berbeda jauh dengan pemimpin yang mereka harapkan.

Keempat, membuat kontrak politik yang ditujukan kepada para calon kepala daerah. Meskipun tidak mempunyai ikatan hukum, namun kontrak politik ini akan berdampak pada psikologis dan moral bagi para calon dan pasangan yang terpilih. Gagasan konstruktif yang dibuat oleh kelompok mahasiswa bisa juga ditawarkan kepada para calon sebagai langkah awal komitmen mereka dalam melakukan perbaikan.

Penutup
Momentum pergantian kepemimpinan ini tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh masyarakat terlebih mahasiswa. Sebagai kaum intelektual yang harusnya mampu membaca kondisi objektif, mahasiswa harus mengambil peranannya untuk menciptakan suatu kondisi yang lebih baik ke depan.

Diamnya mahasiswa dalam mengawal jalannya Pilkada akan memungkinkan terciptanya kondisi yang tidak sehat. Walaupun Pilkada berlangsung kondusif namun jika hasil Pilkada tidak berdampak rill bagi kesejahteraan masyarakat, maka Pilkada yang berlangsung dinilai gagal.

Dan tentunya kita berdoa dan berharap agar semua Pilkada yang berlangsung di Indonesia terkhusus Sumatera Barat bisa berjalan lancar dan sukses. Semoga.
TULISAN Dr Wahyudi Winarjo yang berjudul ‘Pilkada Kembali ke Pola Lama’ (Manado Post, 8 Februari 2008) sangat menarik. Tulisan tersebut mencoba melihat sisi lain dari proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya sisi negatif yang muncul. Setiap proses tentu ada sisi negatif dan positif, termasuk dalam proses demokrasi, terlebih dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun guna menentukan pilihan tentu kita harus melihat sisi mana yang lebih dominan.
PEMBANGUNAN POLITIK
Selama rezim Soeharto berkuasa dapat dikatakan tidak ada demokrasi, pembangunan politik tidak dilakukan. Demi mempertahankan kekuasaan, rezim Soeharto melakukan pembonzaian terhadap demokrasi. Demokrasi yang dilakukan hanya sebatas prosedural dan formalitas, bukan dalam arti demokrasi yang sebenarnya. Akibatnya aspirasi rakyat menjadi terhambat dan partisipasi politik rakyat terbelenggu. Oleh karena hal tersebut maka pada era reformasi pembangunan politik mendapat perhatian yang besar. Pembangunan politik menjadi penting karena bukan hanya sekadar jalannya proses demokrasi, namun akan bermuara pada naiknya kualitas hidup rakyat dalam segala bidang. Menurut Samuel P Huntington: ‘Tujuan dari pembangunan politik adalah untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi; melembaganya pemerataan bagi warga; terbangunnya iklim yang demokratis; terciptanya stabilitas dan otonomi nasional’.
Rezim Soeharto dalam Pemilihan Umum (Pemilu) menggunakan sistem proporsional representatif dalam mendapatkan ‘’wakil rakyat’’ yang akan duduk di DPR, DPRD I, dan DPRD II. Para anggota DPRD I akan memilih gubernur dan anggota DPRD II memilih bupati/walikota. Cara pemilihan seperti ini sering berdampak dengan munculnya gubernur; bupati/walikota yang tidak sesuai dengan harapan rakyat. Era reformasi berusaha membuat cara yang lebih baik, yaitu gubernur, bupati/walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Cara pemilihan semacam ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih sesuai dengan harapan rakyat karena rakyat dapat langsung melihat, menilai dan memilih pemimpin yang dianggap cocok menjadi gubernur, bupati/walikota.
PARTAI POLITIK
Dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia telah muncul fenomena menurunnya partisipasi politik rakyat dalam Pilkada di beberapa daerah. Misalkan di DKI Jakarta sebagai ‘’Indonesia Kecil’’ dan merupakan barometer politik nasional, dalam Pilkada gubernur hanya mencapai tingkat partisipasi rakyat sekitar 70 persen. Hal ini diduga karena rakyat merasa kurang puas dengan kandidat yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol). Rakyat merasa Parpol kurang memperhatikan figur yang tepat untuk diajukan dalam proses Pilkada. Hal ini tentu memprihatinkan, karena salah satu fungsi dari Parpol adalah menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai usaha guna mendapatkan dukungan dari rakyat itu sendiri. Sigmund Neumann dalam tulisan Modern Political Parties menyatakan ‘Parpol adalah organisasi dari para aktivitis politik yang berusaha mendapatkan kekuasaan pemerintahan dan merebut dukungan rakyat’. Kegagalan Parpol dalam mengajukan kandidat pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat menyebabkan timbulnya wacana calon pemimpin dari jalur independen.
DEMOKRASI TIDAK INSTAN
Guna mencapai alam demokrasi yang baik tentu dibutuhkan proses. Dalam hal demokratisasi, Indonesia lebih baik daripada Pakistan dan India, dimana demokratisasi di kedua negara telah dikotori oleh jatuhnya darah dan nyawa dari pemimpin mereka. Jika ingin dibandingkan dengan Amerika Serikat, maka Indonesia masih lebih beruntung. Amerika butuh lebih dari satu abad guna mendapatkan era demokrasi seperti yang diharapkan, bahkan dalam proses mewujudkan cita-cita demokrasi harus kehilangan putra-putra terbaik mereka, Abraham Lincoln dan John F Kennedy secara tragis.
Indonesia sedang berbenah guna mendapatkan cita-cita demokrasi, dari segi pengalaman tentu masih kurang. Rakyat baru 1 (satu) kali memilih pemimpinnya di tingkat nasional untuk presiden, provinsi untuk gubernur dan kabupaten/kota untuk bupati/walikota, maka Pilkada yang ada perlu diberi kesempatan untuk berkembang. Biarlah pola Pilkada sekarang tetap berjalan, tentunya dengan pembenahan-pembenahan dan penyempurnaan-penyempurnaan agar sesuai dengan harapan rakyat. Pada dasarnya Pilkada punya peluang besar untuk berkembang dengan baik, karena pemilihan langsung seorang pemimpin oleh rakyat telah dikenal berpuluh tahun di Indonesia dalam pemilihan kepala desa di berbagai daerah.
Pembangunan politik sebagai bagian demokratisasi perlu dikawal oleh rakyat, perbaikan-perbaikan dengan tujuan penyempurnaan perlu dilakukan tapi tentu harus dengan cara yang benar. Huntington mengingatkan dalam tulisannya di Journal World Politics yang berjudul Political Development and Political Decay: ‘Jika demokratisasi dilakukan dengan serampangan, maka rakyat justru akan semakin kehilangan kekuatannya seperti yang terjadi di banyak negara berkembang’. Maka biarlah proses pembangunan politik terus berjalan, masih terlalu pagi untuk memutuskan Pilkada kembali ke pola lama.#
Negara Indonesia sudah terlanjur berada di wilayah yang serba semu (pseudo), ideologi yang semu, demokrasi yang semu, kesejahteraan yang semu, institusi politik yang semu pada zaman orde baru. Sentralitas dan uniformitas menjadi kata kunci (key words) dalam setiap kebijakan politik yang dilakukan sehingga terjadinya penumpukan urusan yang berlebihan di Jakarta. Begitu juga dengan Pemilihan Kepala Daerah, semua calon kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, apakah calon tersebut baik,buruk atau dapat diterima masyarakat ataupun tidak. Tapi sekarang zaman telah berganti, pasca reformasi telah menimbulkan beberapa konsekuensi politik diantaranya reformasi sistim melalui amandemen UUD 1945 yang diikuti dengan derivasi berupa Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam rangka membangun kembali hak-hak politik masyarakat yang dulu mengalami depolitisasi, begitu juga dengan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan digelar dalam waktu dekat merupakan salah satu cara membangun politik lokal.

Tip O’Neil megatakan “all politic is local”, yang berarti demokrasi akan terbangun kuat dan berkembang di tingkat nasional apabila demokrasi tersebut sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang pada tingkat lokal. Jadi, membangun sistem demokrasi bukan hanya pada tingkat nasional yang tidak lebih dari membangun demokrasi yang semu. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu upaya membangun demokrasi politik local setelah secara nasional kita telah melakukannya pada saat pemilihan DPR,DPD dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung beberapa waktu lalu.

Secara umum ada beberapa poin mengapa pemilihan kepala daerah menjadi sangat penting yang juga merupakan tujuan substantifnya (nilai). Pertama, partisipasi politik, pemilihan kepala daerah secara langsung meninggalkan sistem representative democracy yang selama ini kita anut yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan melalui institusi DPRD, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat di daerahnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara langsung dalam memanfaatkan pilihan politiknya. Kedua, Legitimasi politik, Dengan adanya partisipasi politik dari masyarakat tentu hasil dari pemilihan akan mendapat legitmasi dari masyarakat karena telah mendapat dukungan mayoritas dari masyarakat sehingga bisa menciptakan stabilitas politik. Konflik saling menjatuhkan dari DPRD yang selama ini terjadi tidak bisa dilakukan semaunya karena kepala daerah dipilih oleh masyarakat secara langsung. Ketiga, Menghindari money politics, meskipun tidak bisa dijamin seratus persen bahwa money politics dapat dihilangkan dalam pemilihan secara langsung tapi paling tidak proses suap menyuap yang biasa dilakukan di DPRD tidak terjadi dan masyarakat dalam jumlah yang begitu banyak tidak mungkin bisa dipengaruhi untuk memilih hanya dengan menyuap. Keempat, kompetisi politik local, Dengan adanya kompetisi lokal diharapkan terjadinya persaingan yang sehat sehingga akan menghasilkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas yang baik yang berasal dari daerah bahkan sangat mungkin kemudian bisa bersaing di tingkat nasional dan yang terpenting kompetisi lokal meninggalkan dropping pemimpin dari pusat yang selama ini terjadi.

Berbagai tujuan substantif diatas tentu tidak akan tercapai tanpa terbangunnya sebuah sistem yang mampu mengantarkannya sampai selesai tahap demi tahap pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Lord Acton mengatakan “ Power tends to corrupt, Absolute power corrupts absolutely” yang berarti kekuasaan itu cenderung korup atau rusak, untuk itu dibutuhkan pengawasan agar kekuasaan itu menjadi tidak disalahgunakan. Begitu juga dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Kita membutuhkan Panita Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dapat bekerja secara proporsional dan yang lebih penting lagi agresif dan berani dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Masuknya beberapa nama menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh KPU Pusat jelas menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua bahwa sebuah institusi pelaksana juga menjadi sangat penting untuk diawasi dengan cermat.

Optimalisasi Kinerja Panwas PILKADA

Di dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sudah digariskan bahwa Panitia pengawas pemilihan kepala daerah terdiri dari unsur kepolisian, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat. Tentu saja ini dimaksudkan agar Panwas Pilkada dapat bekerja dengan tanggap karena isinya adalah orang-orang yang berasal dari kelompok-kelompok strategis. Secara administratif lembaga ini memiliki tugas ; 1. membentuk Panwas kabupaten dan kecamatan. 2. Mengawasi semua tahapan pelakasanaan Pilkada. 3. Menerima laporan pelanggaran Pilkada. 4. Menyelesaikan perselisihan. 5. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. 6. Mengatur hubungan koordinasi panwas pada semua tingkatan. Secara umum, ada beberapa bagian yang harus diawasi oleh Panitia pengawas Pilkada yaitu institusi pelaksana yang dalam konteks ini adalah KPUD, para calon termasuk didalamnya Partai politik pendukung, dan mengawasi bagaimana hak-hak politik pemilih dapat terjamin. Hak-hak pemilih ini sebagaimana tercantum di dalam undang-undang 32 tahun 2004 meliputi hak bebas menghadiri kampanye, hak memperoleh visi, misi dan program secara tertulis dari kandidat, hak atas kampanye yang sopan, tertib, edukatif, hak atas akses informasi mengenai Pilkada melalui media massa, hak memperoleh informasi terbuka mengenai hasil audit dana kampanye 3 hari setelah KPUD menerimanya dari akuntan publik, hak hari libur pada hari pemilihan, hak memperoleh informasi mengenai tim kampanye, hak memperoleh informasi mengenai hasil audit dana kampanye dan hak memperoleh informasi mengenai hasil Pilkada, selain itu masyarakat juga memiliki hak terbebas dari praktik politik uang dan hak terbebas dari penyelewengan penggunaan fasilitas publik oleh pejabat publik.

Untuk itu Panwas Pilkada harus meyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi titik-titik rawan yang pernah terjadi pada tiga putaran pemilihan umum 2004 lalu agar pada pemilihan kepala daerah terjadi peningkatan kualitas pemilihan. Pertama, mengawasi pelaksana Pilkada KPUD, PPK dan petugas PPS untuk tidak memanipulasi hasil penghitungan,pengalaman pada pencoblosan pemilu lalu yang banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penghitungan suara harus menjadi pelajaran bagi kita dan diantisipasi. Kedua, Membuat sebuah petunjuk yang sistematis dan praktis agar Panwas di tingkat bawah bisa bertindak secara cepat apabila menemui pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada, ketiga Mempertegas aturan dan sanksi mengenai pelanggaran terhadap penggalangan massa,pawai dan membayar massa, keempat,mempertegas aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah/Negara untuk keperluan kampanye. Dan yang terakhir dan saat ini marak terjadi adalah mengawasi agar isi kampanye tidak menfitnah/ character assassination atau melakukan kampanye negatif. Ternyata membuka aib orang dan mejelekkan kandidat lain tanpa disertai dengan argumen dan bukti yang kuat sudah menjadi kebiasaan dalam setiap suksesi politik, hal ini harus dihindari dalam upaya membangun upaya politik santun.

Kualitas Pilkada sangat tergantung sejauhmana Panwas Pilkada dapat berkerja dengan baik, berani dan optimal. Dan kepada Panwas Pilkada yang baru terbentuk,Tahniah!.