Selasa, 02 Februari 2010

apresiasi pilkada

emilihan legislatif dan Presiden 2009 telah selesai. Pemilu itu tergolong banyak masalah. Mulai dari masalah DPT, sistem penentuan Caleg, bahkan masalah hak pilih masyarakat. Apakah ini pelanggaran karena kesalahan KPU, yang pasti KPU adalah lembaga resmi yang melaksanakan pemilu. Apakah yang bisa dipetik dari kasus Pemilu 2009 adalah pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang pada pemilu selanjutnya, bahkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan di 13 Kabupaten di Sumatra Barat. Kualitas Pilkada dapat dilihat dari dua aspek, yaitu proses dan hasilnya. Aspek proses merujuk kepada berjalannya Pilkada yang aman, tertib, lancar, serta jujur dan adil sejak masa persiapan hingga masa pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan terdiri dari tahapan, meliputi (1) pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih, (2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, (3) kampanye, (4) pemungutan dan penghitungan suara, dan (5) penetapan pasangan calon terpilih. Sementara aspek produk hasil memunculkan kepala daerah yang berbobot dalam menjalankan tugas mengawal otonomi daerah dengan agenda mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan dihadapkan pada agenda pemilihan 15 Kepala Daerah dan wakil 2010-2015 tentunya juga harus mempersiapkan diri mewujudkan pilkada yang berkualitas.
Adapun komponen-komponen penting dan signifikan untuk diperhatikan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, adalah sebagai berikut: (1) Peraturan Perundang-undangan, yaitu aturan main yang mengatur Pilkada, (2) Penyelenggaraan Pilkada yaitu KPUD Kabupaten di 15 Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten, (3) Peserta Pilkada, dalam hal ini Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota serta parpol pendukung, (4) Masyarakat daerah tersebut. Dalam hal ini merujuk pada masyarakat pemilih.
Peraturan Perundang-Undangan
Untuk komponen peraturan perundang-undangan (legal formal) dilihat sejauh mana peraturan perundangan yang berlaku baik itu undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan KPU dan KPUD Kabupaten, mampu menjamin terwujudnya Pilkada yang berkualitas. Peraturan harus mampu menjadi rujukan dalam pelaksanaan proses demokrasi secara aman, tertib, lancar, aman, jujur dan adil. Demikian juga peraturan harus bersifat obyektif, sehingga hak bagi tokoh yang ingin ikut kompetisi tidak dicederai. Jangan sampai calon yang punya potensi besar dalam penguatan demokrasi dan dianggap mampu melaksanakan good governance gagal mencalonkan diri karena peraturan yang tidak obyektif. Di samping itu ruang waktu untuk mensosialisasikan peraturan (UU Pilkada, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan KPU dan KPUD) yang berlaku harus memadai.
Tidak terkesan mendadak, sehingga masing-masing calon dapat memahami dan mengkondisikannya. Demikian juga partai pendukung, dengan mengetahui aturan yang berlaku dapat melakukan komunikasi politik secara baik dengan calon yang dianggap ideal dan akan diusungnya atau sebaliknya partai pendukung dapat menolak secara halus jika calon yang akan diusung dianggap dapat merugikan partai karena adanya peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dipernuhi oleh calon gubernur/cawagub. Tidak kalah pentingnya masyarakat pemilih, dengan mengetahui peraturan yang berlaku tersebut ia tahu hak dan kewajibannya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ia mampu melakukan fungsi kontrol sosial jika dalam implementasinya Cabub/cawabub, penyelenggara pemilu (KPUD dan Panwaslu) melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang berlaku.
Penyelenggara Pilkada
Komponen penyelenggara Pilkada (KPUD dan Panwaslu) harus memiliki potensi dan kapasitas sebagaimana yang diharapkan. Sebaiknya mereka diseleksi berkaitan dengan penguasaan peraturan yang terkait dengan pemilu, penguasaan tahap-tahap pemilu, kemampuan leadership dan komunikasi serta energik dalam bekerja. Jika mungkin diprioritaskan mereka yang telah punya pengalaman di level penyelenggaraan pemilu yang sama atau di bawahnya. Selain itu diisyaratkan penyelenggara memiliki kemampuan teknologi informasi, sehingga penyelenggara dapat bekerja secara tepat dan akurat (valid), sehingga persoalan DPT yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat memilih dalam Pemilu tidak terulang kembali.
Demikian juga dadalam penghitungan suara benar dituntut ketelitian, sehingga tidak terjadi lagi adanya penggelembungan suara atau sebaliknya ada suara yang tidak terhitung. Selain itu penyelengggara harus bersikap tegas, netral dan tidak terpengaruh dengan bujukan money politik dari perorangan atau kelompok tertentu. Demikian juga kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan pilkada yang pernah terjadi sebelumnya dapat diantisipasi pihak penyelenggara dan dicarikan solusinya, sehingga tidak terjadi repetisi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Peserta Pilkada
Peserta Pilbup yang akan berkompetisi diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan demokrasi. Budaya demokrasi dapat ditelaah dari sejauh mana tokoh tersebut dapat menerima perbedaan pendapat, identitas, kelompokm dan agama. Kemampuan untuk menghormati pendapat orang lain juga menunjukkan seberapa demokratis yang bersangkutan. Yang tidak kalah pentingnya, di dalam konteks kompetisi politik, si tokoh beserta parpol pendukung harus memiliki posisi kalah dan siap menang.
Peserta pilkada dlaam kampanye diharapkan memberikan pembelajaran politik yang berarti bagi masyarakat dan meninggalkan cara-cara kampanye yang konvesional. Oleh sebab kandidat diharapkan lebih banyak menggunakan cara diskusi dan debat langsung dengan kandidat lainnya, atau dapat pula debat di antara timp pemenang masing-masing kandidat. Sehingga melalui forum diskusi dan debat masing-masing kandidat dapat menjelaskan jargon, platform maupun program real yang akan dilakukannya jika mereka terpilih sebagai pemenang. Dengan demikian calon yang diyakini dan bermanfaat bagi masyarakat itulah pilihan terbaik.
Masyarakat Pemilih
Elemen terakhir yang juga menjadi bagian penting di dalam mewujudkan Pilbup berkualitas adalah masyarakat daerah itu sendiri. Selain sebagai pemegang kedaulatan, masyarakat daerah, hendaknya mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih. Dalam pemutakhiran data, tidak salah KPUD melalui petugas KPPS menerapkan sistem stelsel pasif yaitu mendatangi rumah penduduk. Jika nama pemilih belum tercantum dalam DPS yang diumum KPUD, maka secara aktif masyarakat pemilih segera daftarkan ke kelurahan setempat. Pemilih seharusnya juga memahami peraturan dan tata cara penyelenggaraan Pilgub, termasuk pemberian suara. Tidak kalah pentingnya, pemilih menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan dan intervensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar